Breaking News

Belum Ada Putusan Pengadilan, Herman Hofi Minta Publik Tak Cepat Menghakimi

PONTIANAK jurnalindependennews.com,Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, Herman Hofi, mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut sebelum adanya putusan pengadilan,10/09/2026.

Menurut Herman, masyarakat dapat melihat secara langsung kondisi Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang telah berdiri dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Namun, keberadaan bangunan tersebut, kata dia, tetap harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara di persidangan.

"Substansi utama yang harus dijawab adalah apakah unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan benar-benar terbukti berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Herman.

Ia menilai masyarakat saat ini semakin cerdas dalam melihat dan menilai fakta-fakta yang terjadi dalam suatu perkara hukum.

"Kita yakin bahwa masyarakat sekarang sangat cerdas melihat fakta-fakta yang terjadi," tuturnya.

Herman kembali menegaskan bahwa proses hukum harus menjadikan surat dakwaan sebagai dasar pembuktian. Setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa, menurutnya, harus dibuktikan secara terang dan meyakinkan melalui proses persidangan.

Optimistis Terdakwa Bebas Jika Dakwaan Tidak Terbukti

Herman bahkan menyatakan keyakinannya bahwa kedua terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas apabila seluruh unsur dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan.

"Kami yakin bahwa ini akan bebas, karena memang tidak didukung oleh fakta-fakta yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," katanya.

Meski demikian, proses persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak hingga kini masih berlangsung.

Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta bersalah atau tidaknya para terdakwa, sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakkan Publik 
Editor : PART
Publis : PART

0 Komentar

© Copyright 2026 - JURNAL INDEPENDEN NEWS