Breaking News

Kebijakan Penghentian Bongkar Muat Tersus-TUKS di Kalbar Disorot, Berpotensi Ganggu Logistik dan Picu PHK

PONTIANAK - Jurnalindependennews.com, Kebijakan penghentian pelayanan bongkar dan muat kapal bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kalimantan Barat menuai sorotan. Kebijakan yang merujuk pada Surat Pemberitahuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak Nomor UM.006/442/KSOP.PTK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok logistik, menghentikan aktivitas industri, hingga memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan tidak adaptif terhadap kondisi dunia usaha.

“Ini tindakan yang kaku atau inadaptif. Dampaknya dapat melumpuhkan mata rantai logistik daerah dan berpotensi menimbulkan PHK apabila operasional industri terhenti,” tegas Herman Hofi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Herman Hofi, salah satu sektor yang paling rentan terdampak adalah industri kelapa sawit. Terhambatnya aktivitas bongkar dan muat di terminal khusus dapat mengganggu pengiriman serta loading Crude Palm Oil (CPO).

Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) akibat keterbatasan kapasitas penyimpanan. Jika berlangsung berkepanjangan, Tandan Buah Segar (TBS) dapat menumpuk dan mengancam petani sawit yang membutuhkan kepastian penyerapan hasil panen.

“Sekarang TBS menumpuk, petani sawit menjerit. Kebun sawit tidak bisa panen karena hasilnya terancam busuk. Kesulitan loading CPO di dermaga atau pelabuhan Tersus yang kapasitasnya terbatas akan memperparah persoalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, gangguan sektor sawit dapat memberikan efek berantai terhadap pekerja, perusahaan angkutan, jasa kepelabuhanan, hingga sektor usaha pendukung lainnya.

Herman Hofi juga menyoroti pengelola Tersus dan TUKS yang proses perpanjangan perizinannya masih berjalan.

Menurutnya, terdapat pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik (good faith) dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin. Namun, proses administrasi membutuhkan waktu karena adanya penyesuaian regulasi dan tahapan verifikasi di tingkat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun instansi terkait.

“Pelaku usaha yang telah beritikad baik mengajukan perpanjangan izin justru dijatuhi sanksi penghentian operasional. Padahal proses penerbitan izin masih berjalan,” kata Herman Hofi.

Ia menilai, apabila keterlambatan administrasi terjadi akibat proses verifikasi internal pemerintah, pelaku usaha tidak semestinya menanggung seluruh konsekuensinya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum, keadilan administrasi, serta perlakuan yang setara terhadap pelaku usaha.

Dampak lain yang perlu diantisipasi adalah tertahannya kapal di area anchorage karena tidak mendapatkan pelayanan bongkar dan muat.

Kapal yang tidak dapat segera beroperasi berpotensi menimbulkan biaya demurrage yang besar. Pada akhirnya, beban tersebut dapat meningkatkan biaya logistik dan mengurangi efisiensi operasional perusahaan.

“Larangan bongkar/muat ini seketika mematikan fleksibilitas rantai pasok logistik. Kebutuhan operasional industri bergerak cepat, sementara penyesuaian administratif membutuhkan waktu berbulan-bulan,” jelasnya.

Herman Hofi mengingatkan bahwa apabila gangguan pelayanan pelabuhan berlangsung lama, dampaknya dapat meluas kepada masyarakat.

Distribusi bahan baku industri, komoditas perkebunan seperti CPO, hasil tambang, hingga barang kebutuhan pokok yang menggunakan jalur laut dan sungai di wilayah Pontianak dapat ikut terganggu.

Gangguan distribusi berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan distribusi yang pada akhirnya dapat memberikan tekanan terhadap harga barang dan inflasi daerah.

“Dampaknya bukan hanya kepada pelaku usaha. Terhentinya arus distribusi bahan baku industri, CPO, hasil tambang dan barang kebutuhan pokok berpotensi memicu lonjakan inflasi daerah,” tegasnya.

Karena itu, Herman Hofi meminta KSOP Kelas I Pontianak mengambil langkah yang lebih proporsional dengan tetap memberikan pelayanan operasional bongkar dan muat kepada pengelola Tersus dan TUKS yang dapat membuktikan bahwa permohonan perpanjangan izin telah diajukan dan sedang diproses secara administratif.

“KSOP Kelas I Pontianak seharusnya tetap memberikan pelayanan operasional bongkar/muat barang bagi pengelola Tersus/TUKS yang telah mengantongi bukti tanda terima permohonan perpanjangan izin secara administratif,” ujarnya.

Ia menekankan, pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas pelabuhan memenuhi ketentuan hukum. Namun, penerapan aturan harus tetap mempertimbangkan proporsionalitas, kepastian hukum, kepentingan publik, dan keberlangsungan ekonomi daerah.

“Jangan sampai persoalan administratif justru berubah menjadi persoalan ekonomi yang lebih besar. Ketika industri berhenti, kapal tertahan, TBS menumpuk, dan distribusi barang terganggu, yang menanggung dampaknya bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat Kalimantan Barat,” pungkas Herman Hofi.( Part )


0 Komentar

© Copyright 2026 - JURNAL INDEPENDEN NEWS