PONTIANAK, 2 OKTOBER 2026 – JurnalindependenNews.com.,,Munculnya informasi terkait dugaan penangkapan tangan (OTT) yang melibatkan pimpinan BUMD Kabupaten Bengkayang, khususnya Direktur PDAM Bengkayang beserta tim auditor BPK Perwakilan Kalimantan Barat, memerlukan kajian mendalam dan tidak boleh langsung diterima sebagai fakta yang sudah pasti. Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum, Dr. Hermana Hofi Munawar.
Menurutnya, dalam hukum pidana khususnya Tindak Pidana Korupsi dan Suap, pembuktian harus menegaskan adanya unsur kesalahan (mens rea) — yaitu niat jahat atau kesadaran penuh untuk melakukan perbuatan menyuap kepada pihak tertentu, dalam hal ini kepada pejabat BPK.
“Kasus ini harus dikaji secara mendalam, apakah benar-benar ada niat sejak awal untuk melakukan penyuapan, atau justru peristiwa ini merupakan rekayasa pihak tertentu karena adanya persaingan kepentingan maupun balas dendam, sehingga terbentuk jebakan yang seolah-olah terjadi OTT,” tegas Dr. Hermana.
Ia menegaskan bahwa perbuatan lahiriah (actus reus) saja tidak cukup. Harus dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan adanya kesepakatan transaksional, permintaan, atau dorongan aktif baik dari pihak pemberi maupun penerima uang dengan tujuan mempengaruhi proses pemeriksaan atau hasil audit BPK.
Jika aliran dana terjadi akibat pengondisian paksa, manipulasi, atau jebakan (entrapment) tanpa adanya niat awal untuk menyogok, maka hal tersebut dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme praperadilan maupun pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai saat ini, informasi yang beredar masih berupa isu dan informasi awal. Pihak Kepolisian Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi, proses penyidikan masih berjalan, dan belum ada penetapan tersangka yang sah maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Oleh sebab itu, seluruh pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berjalan adil, bebas dari rekayasa akibat persaingan bisnis maupun kepentingan internal,” ujarnya.
Penyidik diharapkan menyajikan bukti secara transparan — mulai dari rekaman percakapan, jejak digital, hingga kronologi penyerahan barang bukti. Sementara itu, pihak yang diamankan berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum, mengajukan saksi maupun bukti yang menguntungkan (alibi/bukti pendukung), serta membuktikan tidak adanya niat melakukan penyuapan.( Per )
Narasumber:
Dr. Hermana Hofi Munawar
(Pengamat Hukum)
0 Komentar