Breaking News

Korupsi Dimulai dari Kebiasaan Kecil, Herman Hofi: Jangan Ajarkan Anak Membenarkan yang Salah

Pontianak ,10/9/2026 - Jurnalindependen ,Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan, pemeriksaan, dan pemidanaan setelah kejahatan terjadi. Budaya antikorupsi harus dibangun jauh sebelum seseorang memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan.

Hal tersebut ditegaskan Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Kota Pontianak yang digelar di Aula Wali Kota Pontianak, Kamis (10/9/2026).

Menurut Herman, perang terhadap korupsi harus dimulai dari lingkungan paling dekat dengan manusia, yakni keluarga. Dari rumah, nilai kejujuran dan integritas kemudian harus dibawa ke sekolah, tempat kerja, lingkungan RT/RW, pemerintahan hingga kehidupan bermasyarakat.

“Kite mulai dari rumah, bawak ke lingkungan. Kite jujur dulu, baru kite ajak orang lain,” tegas Herman.

Herman mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada anggapan bahwa korupsi hanya berkaitan dengan pencurian uang negara dalam jumlah besar.

Menurutnya, perilaku koruptif justru dapat tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dibiarkan dan akhirnya dianggap normal.

Mulai dari memberikan uang pelicin, menerima pemberian yang tidak semestinya, memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, melakukan mark-up anggaran, hingga menyalahgunakan jabatan merupakan praktik yang harus diwaspadai.

“Jangan karena nilainya kecil kemudian dianggap bukan masalah. Kebiasaan membenarkan yang salah adalah pintu masuk rusaknya integritas,” pesan Herman.

Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa pemberantasan korupsi bukan semata persoalan aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting untuk mencegah, menolak, dan melaporkan praktik penyimpangan.

Dampak korupsi, kata Herman, jauh lebih besar daripada sekadar angka kerugian keuangan negara.

Korupsi dapat menggerus kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan, merusak tata kelola pemerintahan dan pada akhirnya menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ketika masyarakat merasa pelayanan dapat diperoleh melalui uang pelicin, proyek dapat diatur melalui koneksi, atau fasilitas publik dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga budaya sosial.

“Kalau masyarakat sudah tidak percaya kepada pemerintah dan institusi, yang rusak bukan hanya satu kasus. Yang rusak adalah kepercayaan publik,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga didorong mengenali bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.

Herman menjelaskan, secara umum tindak pidana korupsi dikelompokkan ke dalam tujuh kategori, yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak mudah menganggap suatu pemberian atau transaksi sebagai hal biasa.

Termasuk dalam membedakan suap dan gratifikasi. Suap pada dasarnya berkaitan dengan pemberian untuk memengaruhi tindakan atau keputusan tertentu, sedangkan gratifikasi memiliki cakupan pemberian yang lebih luas dan dapat menjadi persoalan hukum apabila berkaitan dengan jabatan serta memenuhi unsur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Herman menegaskan, pemberantasan korupsi tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan penindakan.

Ia mendorong penerapan strategi trisula pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Pendidikan diperlukan untuk membangun karakter dan integritas sejak dini.

Pencegahan dilakukan dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi, membuka akses informasi publik, memperketat pengawasan serta memanfaatkan digitalisasi untuk mempersempit ruang penyimpangan.

Sementara penindakan tetap harus dilakukan secara tegas apabila terjadi pelanggaran hukum.

“Penindakan itu penting. Tetapi jangan sampai kita hanya sibuk menangkap pelaku setelah uang negara hilang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem dan manusianya dibangun agar korupsi tidak terjadi,” ujarnya.

Herman memberikan penekanan khusus terhadap peran keluarga.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak akan efektif apabila hanya disampaikan melalui seminar atau slogan. Anak harus melihat langsung contoh integritas dari orang tua.

Kejujuran dalam mengelola uang keluarga, tidak mengambil barang yang bukan hak, menghormati fasilitas bersama, menolak pemberian yang berlebihan serta terbuka dalam persoalan keuangan merupakan contoh sederhana yang dapat ditanamkan sejak dini.

Orang tua juga harus berani memberikan penghargaan ketika anak berkata jujur dan memberikan teguran ketika anak melakukan kesalahan.

“Jangan mengajarkan kejujuran kepada anak, tetapi di depan anak kita justru menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan kejujuran,” kata Herman.

Dari RT/RW hingga Pemerintahan, Jangan Beri Ruang bagi Pungli dan Uang Pelicin

Budaya antikorupsi, lanjut Herman, harus dibawa keluar dari rumah.

Di lingkungan RT/RW dan masyarakat, warga harus berani meminta transparansi penggunaan anggaran, mempertanyakan laporan keuangan, menolak pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya dan tidak membiasakan pemberian uang pelicin.

Di lingkungan pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.

Setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap proses pengadaan harus dijalankan sesuai ketentuan. Dan setiap penyalahgunaan kewenangan harus mendapat respons hukum yang tegas apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Herman juga menyerukan kepada generasi muda Pontianak agar tidak menjadi penonton dalam gerakan antikorupsi.

Anak muda harus berani menolak kecurangan di sekolah maupun organisasi, tidak membenarkan praktik suap, menggunakan media sosial untuk menyebarkan edukasi antikorupsi serta berani menyampaikan dugaan penyimpangan melalui mekanisme pengaduan yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Anak muda jangan hanya mengkritik setelah korupsi terjadi. Jadilah bagian dari perubahan sejak sekarang,” tegasnya.

Pontianak Bersih Tidak Akan Lahir dari Sekadar Slogan

Herman menegaskan, membangun Pontianak yang bersih membutuhkan keberanian untuk mengubah kebiasaan.

Pemerintah, aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, dunia pendidikan, keluarga, generasi muda dan masyarakat harus berada dalam satu barisan untuk membangun budaya integritas.

Sebab, menurutnya, pemberantasan korupsi bukan pekerjaan satu lembaga dan bukan pula tanggung jawab pemerintah semata.

Korupsi harus dilawan dari hulu hingga hilir: dididik agar tidak tumbuh, dicegah agar tidak terjadi, dan ditindak tegas ketika tetap dilakukan.

“Perubahan tidak harus menunggu dimulai dari atas. Budaya bersih justru harus dibangun dari lingkungan terdekat. Kite mulai dari rumah, bawak ke lingkungan. Bersama bangun Pontianak yang bersih,” pungkas Herman.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik.
Editor : ARTI
Publis : ARTI

0 Komentar

© Copyright 2026 - JURNAL INDEPENDEN NEWS