SANGGAU, JurnalindependenNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyosialisasikan Program Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak (Sikawan Dayak), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tayan Hulu tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hak keperdataan masyarakat adat Dayak, khususnya perempuan dan anak, melalui pendataan serta penyelesaian persoalan administrasi kependudukan yang belum terpenuhi.
Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Datun Kejari Sanggau bersama jajaran staf Seksi Datun. Kegiatan ini dihadiri Camat Tayan Hulu, Camat Tayan Hilir, Camat Toba, Camat Balai, Penjabat Camat Bonti, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu, serta para kepala desa dan perangkat desa dari lima kecamatan.
Dalam pemaparannya, Kasi Datun Kejari Sanggau menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan desa dalam mendukung pelaksanaan Program Sikawan Dayak. Aparatur desa dinilai memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan dapat membantu mengidentifikasi warga yang masih menghadapi kendala dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan.
Melalui program tersebut, Kejari Sanggau mendorong para camat dan kepala desa beserta jajarannya melakukan pendataan awal secara konkret dan terverifikasi terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Pendataan tersebut meliputi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara adat tetapi belum tercatat dalam administrasi kependudukan, anak yang belum memiliki akta kelahiran, anak yang belum mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA), serta keluarga yang belum memiliki atau perlu memperbarui Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, pendataan juga mencakup masyarakat yang mengalami hambatan lain dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Menurut pemaparan dalam kegiatan tersebut, pendataan menjadi langkah penting agar Program Sikawan Dayak tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemetaan masalah dan upaya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelengkapan dokumen kependudukan memiliki arti penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan kepastian status hukum serta akses terhadap berbagai pelayanan publik, termasuk pendidikan dan pelayanan administrasi pemerintahan.
Dalam sejumlah keadaan, masyarakat baru menyadari pentingnya dokumen kependudukan ketika menghadapi kendala administratif. Karena itu, pendekatan langsung melalui pemerintah desa diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan lebih awal dan mendorong masyarakat melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Para camat, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, serta kepala desa yang hadir menyambut baik program tersebut dan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaannya. Mereka siap berperan aktif dalam pendataan serta menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.
Pada akhir kegiatan, Kasi Datun Kejari Sanggau menegaskan pentingnya koordinasi, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan dalam proses pendataan. Dengan pemetaan yang akurat, persoalan yang ditemukan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi Kejari Sanggau, pemerintah kecamatan, unsur adat, dan pemerintah desa di Kecamatan Tayan Hulu, Tayan Hilir, Toba, Balai, dan Bonti, Program Sikawan Dayak diharapkan mampu memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat adat Dayak.
Upaya ini diharapkan memberikan manfaat nyata, terutama bagi perempuan dan anak yang belum memiliki kelengkapan dokumen administrasi kependudukan, sehingga hak-hak keperdataan mereka memperoleh kepastian hukum dan pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Kasi Intelijen Kejari Sanggau
Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H.
0 Komentar